Lambang Negara Indonesia di buat oleh Sultan Hamid II, yang terlahir dengan nama Syarif Abdul
Hamid Alkadarie putra sulung sultan Pontianak. Sultan Hamid II lahir di
Pontianak tanggal 12 Juli 1913 dan wafat pada 30 Maret 1978 di Jakarta yang
kemudian di makamkan di pemakaman keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang.
Sultan ke 8 Pontianak ini keturunan Indonesia-Arab yang merupakan orang pertama
di Indonesia yang berpangkat tertinggi di dunia militer, yaitu Mayor Jendral.
Lambang Negara Indonesia
yang diresmikan penggunaannya pada tanggal 11 Februari 1950 pada sidang kabinet
RIS ini telah melalui penyempurnaan dari rancangan aslinya.
Berikut ini gambar-gambar
rancangan Lambang Negara Indonesia:
Lambang negara karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang
Lambang negara karya Sultan Hamid II
Rancangan awal Garuda PAncasila oleh Sultan Hamid II yang masih menampilkan bentuk tradisional Garuda yang bertubuh manusia
Garuda Pancasila yang diresmikan penggunaannya pada 11 Februari 1950 yang masih tanpa jambul (mirip lambang Negara Amerika) dan posisi cakar di belakang pita
Bentuk final gambar lambang negara oleh Sultan Hamid II dengan Menambah skala ukuran dan tata warna gambar
Warna keemasan pada burung garuda melambangkan keagungan dan kejayaan. Paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan. Jumlah bulu Garuda melambangkan hari proklamasi kemerdekaan, yaitu 17-8-1945 (17 helai pada masing-masing sayap, 8 helai pada ekor, 19 helai di bawah perisai, 45 helai pada leher).
Pengaturan Lambangnya:
- Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam.
- Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah.
- Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih.
- Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai berlatar merah.
- Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.
Sebelum digunakan secara
resmi sebagai lambang negara RI, Garuda juga sudah dipakai sebagai lambang
Kerajaan Samudera Pasai yang dulu kala berpusat di Aceh Utara. Kerajaan
Samudera Pasai didirikan oleh Sultan Malikussaleh (Meurah Silu) pada abad ke 13
atau pada 1267. Seorang petualang Ibnu Batuthah dalam bukunya Tuhfat al-Nazha
menuturkan Samudera Pasai sudah menjadi pusat studi Islam di kawasan Asia
Tenggara.
"Lambang Kerajaan Samudera
Pasai dirancang oleh Sultan Samudera Pasai Sultan Zainal Abidin. Lambang burung
itu bermakna syiar agama yang luas, berani dan bijaksana," Gambarnya
perlambang kalimat Tauhid dan Rukun Islam. Rinciannya, kepala burung itu
bermakna Basmallah, sayap dan kakinya merupakan ucapan dua kalimat Syahadat.
Terakhir, badan burung itu merupakan Rukun Islam.
©
Dalam maslahah
mursalat ada 5 pilar amanah Maqoshid Asy Syari’ah (tujuan diturunkannya
syari’at) yang paling pokok untuk menjadi dasar negara... Lima hal itu;
pertama adalah Hifzhud Diin (Menjaga Agama) yang disederhanakan dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
pertama adalah Hifzhud Diin (Menjaga Agama) yang disederhanakan dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
© Kedua Hifzhun Nafs (Menjaga
Jiwa) yang diejawantahkan dalam sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
© Ketiga Hifzhun Nasl
(Menjaga Kelangsungan) yang diringkas dalam sila Persatuan Indonesia.
© Keempat Hifzhul ‘Aql
(Menjaga Akal) yang diwujudkan dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
©
kelima, Hifzhul Maal (Menjaga Kekayaan) yang diterjemahkan dalam
sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kalau UUD 45 merujuk ke Compendium Freijer kitab hukum resmi indonesia awal berbahasa Melayu tulisan Arab, yg diterbitkan di Batavia tahun 1740. Isinya kompilasi himpunan qo'idah hukum keluarga dan hukum perdata yg diambilnya dari kitab-kitab fiqih madzhab Syafi'i.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar