Perangkat pembelajaran merupakan hal yang harus disiapkan
oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16)
perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses
yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran.
Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan
pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud
No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan
bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan
pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP
yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga
dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario
pembelajaran. (http://doubleddodewii.blogspot.co.id/)
Bagi yang membutuhkan perangkat pembelajaran (RPP, silabus, dkk) SMK teknik kelas XII silakan download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar