BAB II
ISI
A.
Manusia Indonesia Seutuhnya
Di
Indonesia dikenal pengertian manusia seutuhnya. Menurut Pedoman dan Penghayatan
Pancasila, setiap manusia mempunyai keinginan untuk mempertahankan hidup, dan
menjaga kehidupan yang lebih baik. Ini merupakan naluri yang paling kuat dalam
diri manusia. Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan negara memberikan
pedoman bahwa kebahagiaan hidup manusia itu akan tercapai apabila kehidupan
manusia itu diselaraskan dan diseimbangkan, baik hidup manusia sebagai pribadi,
dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam,
dalam hubungan manusia dengan bangsa, dan dalam hubungan manusia dengan
Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rokhaniah.
Pancasila
menempatkan manusia dalam keseluruhan harkat dan martabatnya mahluk Tuhan Yang
Maha Esa. Manusialah yang menjadi titik tolak dari usaha kita untuk memahami
manusia itu sendiri, manusia dan masyarakatnya, dan manusia dengan segenap
lingkungan hidupnya. Adapun manusia yang kita pahami bukanlah manusia yang luar
biasa, melainkan manusia yang disamping memiliki kekuatan juga manusia yang
dilekati dengan kelemahan-kelemahan, manusia yang disamping memiliki
kemampuan-kemampuan juga mempunyai keterbatasan-keterbatasan, manusia yang
disamping mempunyai sifat-sifat yang baik mempunyai sifat-sifat yang kurang
baik. Manusia yang hendak kita pahami bukanlah manusia yang kita tempatkan di
luar batas kemampuan dan kelayakan manusia tadi.
Manusia
sebagai mahluk Tuhan adalah mahluk pribadi, sekaligus makhluk sosial. Sifat
kodrati manusia sebagai individu dan sekaligus sebagai mahluk sosial merupakan
kesatuan bulat. Perlu dikembangkan secara seimbang, selaras dan serasi. Perlu
disadari bahwa manusia hanya mempunyai arti dalam kaitannya dengan manusia lain
dalam masyarakat. Manusia hanya mempunyai arti dan dapat hidup secara layak
diantara manusia lainnya. Tanpa ada manusia lainnya atau tanpa hidup bermasyarakat,
seseorang tidak dapat menyelenggarakan hidupnya dengan baik. Dalam
mempertahankan hidup dan usaha mengejar kehidupan yang lebih baik, mustahil hal
itu dikerjakan sendiri oleh seseoarang, tanpa bantuan dan kerjasama dengan
orang lain dalam masyarakat.
Kekuatan
manusia pada dasarnya tidak terletak pada kemampuan fisiknya atau kemampuan
jiwanya semata-mata, melainkan terletak pada kemampuannya untuk bekerjasama
dengan manusia lainnya. Dengan manusia lainnya dalam masyarakat itulah manusia
menciptakan kebudayaan, yang pada akhirnya membedakan manusia dari segenap
mahluk hidup yang lain, dan mengantarkan umat manusia ke tingkat mutu, martabat
dan harkatnya sebagaimana manusia yang hidup pada zaman sekarang dan zaman yang
akan datang.
Berbeda
dari makhluk-makhluk lain, manusia sebagai makhluk yang berderajat lebih
tinggi, diperlengkapi dengan berbagai potensi dan susunan tubuh yang
memungkinkan ia berkembang menjadi makhluk yang sesuai dengan ketinggian
derajatnya itu. potensi dan susunan tubuh ini memungkinkan manusia berkembang
menjadi manusia seutuhnya berkembang dalam berbagai dimensi secara mantap.
B.
Pancasila
1.
Pengertian Pancasila
Istilah Pancasila telah dikenal
sejak jaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negara
Kertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma karangan Empu
Tantular. Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta Panca berarti lima,
sila berarti berbatu, sendi, alas, prinsip, atau dasar. Pancasila juga berarti
“Pelaksanaan kesusilaan yang lima”.
Selanjutnya istilah Pancasila
dipakai oleh Ir.Soekarno pada saat menyampaikan pidatonya mengenai dasar negara
di depan Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada
tanggal 1 Juni 1945. Oleh Ir. Soekarno pada saat itu Pancasila dimaksudkan
untuk menjadi dasar negara dari Negara Indonesia, Pancasila sebagai pandangan
hidup dan dasar filosofis bagi Negara Indonesia merdeka. Ir.Soekarno
menyampaikan lima dasar negara yang kemudian ia namakan Pancasila. Panca
artinya lima, sila artinya asas atau dasar. Di atas kelima dasar itulah kita
mendirikan Negara Indonesia, kekal, dan abadi.
2.
Hubungan sila-sila dalam Pancasila
Sila-sila
Pancasila merupakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar yang menjadi pedoman
dan ukuran kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Kelima sila itu
berhubungan erat satu sama lain dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Pada
hakikatnya sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat.
3. Nilai – nilai luhur Pancasila
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
a.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa kepada orang lain.
2)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit,
dan sebagainya
c. Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
3)
Persatuan Indonesia
a. Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa bila diperlukan.
4)
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
a. Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama.
b. Keputusan yang diambil dalam
musyawarah mufakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan
bersama.
5)
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan yang
luhur,yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b. Menembangkan sikapadil terhadap
sesama.
C.
Peran Pancasila dalam Membentuk Manusia Indonesia Seutuhnya
Pancasila sangat berperan dalam membentuk manusia Indonesia
seutuhnya, terutama pada fungsinya sebagai penuntun pembangunan nasional dan
perencanaan pembangunan nasional. Untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
diperlukan suatu upaya untuk mewujudkannya yaitu dengan melaksanakan
pembangunan nasional.
Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan
yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keseluruhan
semangat arah dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila
Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh, yang meliputi :
1.
Pengamalan Sila Ketuhanan yang Maha Esa, antara lain
mencakup tanggung jawab bersama dari semua golongan beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara bersama-sama meletakkan landasan spiritual,
moral, dan etik yang kukuh bagi pembangunan nasional.
2.
Pengamalan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, antara
lain mencakup peningkatan martabat serta hak dan kewajiban asasi warga negara
serta penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan dari muka bumi.
3.
Pengamalan Sila Persatuan Indonesia, antara lain mencakup
peningkatan pembinaan bangsa di semua bidang kehidupan manusia, masyarakat,
bangsa dan negara sehingga rasa kesetiakawanan semakin kuat dalam rangka
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Pengalaman Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, antara lain mencakup upaya makin menumbuhkan
dan mengembangkan sistem politik Demokrasi Pancasila yang makin mampu
memelihara stabilitas nasional yang dinamis.
5.
Pengalaman Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan.
Pembangunan merupakan usaha
terencana dan terarah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia yang
menuntut adanya perubahan sosial budaya sebagai pendukung keberhasilannya dan
menghasilkan perubahan sosial budaya.
Menurut Deddy T.
Tikson (2005) dikatakan bahwa pembangunan nasional dapat pula diartikan sebagai
transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan
strategi menuju arah yang diinginkan.
Sedangkan
menurut Christenson and Robinson (1989) pembangunan masyarakat dapat
didefinisikan sebagai suatu proses pembangunan dimana masyarakat berinisiatif
untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri
sendiri, melalui berbagai metode seperti bantuan teknis, usaha mandiri dan
konflik.
Sementara, yang menjadi hakikat
pembangunan nasional Indonesia ialah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
D.
Paradigma Pembangunan Nasional Berdasar Pancasila
1.
Pengertian Paradigma
Istilah
paradigma pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan yang berkaitan
dengan filsafat ilmu pengetahuan. Tokoh yang mengembangkan istilah paradigma
dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas
Khun dalam buku “ The Structure of
Scientific Revolution”.
Menurutnya, paradigma adalah suatu asumsi dasar dan
asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga menjadi
sumber hukum, metode, dan penerapan ilmu yang menentukan sifat, ciri, dan
karakter ilmu pengetahuan sendiri. Kemudian berkembang menjadi pengertian
sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan
tujuan dari dari suatu perkembangan, perubahan, dan proses dalam suatu bidang
tertentu.
Dalam
Kamus Bebas Bahasa Indonesia, paradigma adalah suatu kerangka pikir, model yang
diterapkan dalam ilmu pengetahuan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa paradigma
adalah suatu kerangka pikir, orientasi dasar dari suatu perubahan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi
dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
2.
Pancasila dalam Pembangunan Nasional
Bangsa Indonesia yang telah memilih
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara perlu terus-menerus
menyadari bahwa Pancasila harus tetap menjadi moral perjuangan bangsa dalam
mencapai sasaran pembangunan. Yang dibangun itu adalah manusia dengan berbagai
aspek kehidupannya tanpa harus mengorbankan hak dasar manusianya (hidup, bebas,
dan merdeka).
Pancasila bukan saja berperan sebagai
alat ukur tentang baik atau buruknya kebijaksanaan serta pelaksanaan
pembangunan di semua bidang. Akan tetapi, Pancasila sekaligus sebagai alat bagi
pelaksanaan pembangunan melalui pengamalan dan penghayatan nilai-nilai
luhurnya. Dengan demikian, Pancasila menjadi sumber inspirasi, penggerak, dan
pendorong dalam pembangunan, pengaruh dan sumber cita-cita pembangunan, sumber
ketahanan nasional dan pembimbing moral semua pihak yang terkait dalam
tingkatan operasional sampai unit terkecil pada pembangunan nasional.
Pembangunan di Indonesia tidak akan akan
memenuhi sasaran, jika tidak didorong dan dituntun oleh Pancasila sebagai
pandangan hidup yang di dalamnya terkandung nilai-nilai yang luhur. Oleh sebab
itu, watak dan moral harus selalu berada di depan dan menjadi faktor utama
dalam membimbing dan memberi arah pada segala kemampuan dan potensi modal, akal
pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikerahkan dalam melaksanakan
pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan
berarti Pancasila harus dijadikan sebagai sumber nilai, asas dan kerangka pikir
dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan nasional.
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan
akan memiliki dampak dan tuntunan-tuntunan baru bagi kehidupan bangsa dan negara.
Faktor yang paling menentukan dalam
setiap upaya pembangunan adalah manusia sebagai pelaksana dan pembagian dari
perwujudan rencana-rencana pembangunan. Pelaksana dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pembangunan harus selalu diilhami dan dibimbing oleh moral
Pancasila sebagai sistem nilai sampai pada tingkat operasional unit terkecil
dalam pembangunan nasional Indonesia.
Karena tujuan pembangunan itu adalah
untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, sudah selayaknya program
pembangunan itu dimusyawarahkan sesuai dengan keinginan bersama melalui badan
musyawarah (MPR, DPR).
Pembangunan tidak hanya dapat dinikmati
oleh kelompok/golongan tertentu atau hanya di kota-kota besar saja, melainkan
haruis dinikmati pula oleh rakyat kecil dan desa-desa yang tersebar di seluruh
wilayah nusantara ini. Tentunya diiringi dengan prioritas pembangunan di bidang
kesejahteraan sosial, politik, dan hokum atau sesuai dengan kondisi dan situasi
masyarakat, baik di kota maupun di desa.
Jadi, dalam pembangunan nasional, harus
ada keselarasaan antara manusia dengan Tuhannya, antara sesama manusia, serta
keselarasaan antara cita-cita hidup di dunia dan mengejar kebahagiaan akhirat.
Pembangunaan kehidupan manusia dan masyarakat yang serba selaras adalah tujuan
akhir dari pembangunan nasional, yaitu mencapai “Masyarakat maju, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila”.
Pembangunan
Nasional tidak memiliki arti yang sempit hanya membangun fisiknya saja.
Pembangunan Nasional memiliki arti yang luas yaitu membangun masyarakat
Indonesia seutuhnya. Pancasila dapat dijadikan paradigma pembangunan Nasional
karena nilai-nilai pancasila dapat diterapkan dan sesuai dengan perkembangan
jaman.
Dalam
pembangunan Nasional harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila. Pada undang-undang alinea ke-IV telah tercantum tujuan dari Negara
Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencapai masyarakat adil dan
makmur. Dan dalam upaya membangun Indonesia seutuhnya itulah diperlukan penerapan
dari nilai-nilai pancasila.
Pancasila
sebagai paradigma dalam pembangunan nasional bidang sosial dan budaya, pada
hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat
dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pancasila, sila
kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh
karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan
martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Dalam upaya
membangun masyarakat seutuhnya, maka hendaknya juga berdasarkan pada sistem
nilai dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Berdasar
pada sila ketiga dari pancasila, yaitu persatuan Indonesia, pembangunan sosial
budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya
yang beragam di seluruh nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan
sebagai bangsa. Diperlukan adanya pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan
kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa
dihargai dan diterima sebagai warga bangsa.
Sedangkan
pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan
keamanan, memiliki arti bahwa untuk mencapai terciptanya masyarakat hukum
diperlukan penerapan dari nilai-nilai pancasila. Hal itu disebabkan karena negara
juga memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan wilayah negaranya.
Makasih udah ngebantu ;) sukses teruss (y)
BalasHapus