BAB
I
PENDAHULUAN
Pada hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi seperti suku, masyarakat dan bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan hidupnya.
Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok
manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa
memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari
persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia
itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula
orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat
menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki
cirri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain
di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang
bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara
yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa
menjadi identitas nasional bangsa. Pada bab ini akan dibahas dan dijelaskan tentang
identitas nasional.
BAB
II
IDENTITAS
NASIONAL
A.
PENGERTIAN
IDENTITAS NASIONAL
Menurut
Koento Wibisono (2005) pengertian identitas nasional pada hakekatnya adalah manifestasi
nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa
(nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan cirri khas tadi
suatu bangsa menjadi berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya.(Srijanti, dkk,
2008:41)
Kata
“identitas” berasal dari bahasa inggris identity
yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakan
dengan yang lain.
Kata
“”nasional” dalam identitas nasional merupakan
identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan
baik fisik seperti budaya
agama,, bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan.
Nilai-nilai
budaya yang berada dalam sebagian besar masyarakat
suatu Negara dan tercermin dalam
identitas nasional bukanlah berbentuk
barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis,
melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus menerus berkembang karena hasrat
menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Implikasinya adalah
bahwa identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru
agar tetap relevan dan fungsinya dalam kondisi aktual yang berkembang dalam
masyarakat.
B.
FAKTOR-FAKTOR
PENDUKUNG KELAHIRAN IDENTITAS NASIONAL
Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat,
cirri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh faktor-faktor
yang mendukung kelahiran identitas nasional tersebut.
Adapun faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas
nasional bangsa Indonesia meliputi:
1.
Faktor objektif, yaitu meliputi
factor geografis-ekologis dan demografis.
2.
Faktor subjektif, yaitu
faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang di miliki bangsa Indonesia.
Kondisi
geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang
beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antar wilayah dunia
di asia tenggara, ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis,
ekonomis, sosial,
dan kultural bangsa Indonesia. Selain itu faktor historis yang dimiliki Indonesia
ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia besertai dentitasnya,
melalui interaksi-interaksi berbagai faktor yang ada di dalamnya. Hasil dari
berbagai faktor tersebut melahirkan proses pembentukan masyarakat, bangsa dan
negara bangsa beserta identitas bangsa Indonesia, yang muncul tatkala nasionalisme berkembang di
Indonesia pada awal abad XX.
Robert de Ventos, sebagaimana dikutip
Manuelcastells dalam bukunya The Power of Identity (Suryo, 2002),
mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi
historis antara empat faktor penting yaitu:
a. Faktor primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama dan yang
sejenisnya.
b. Faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan
bersenjata modern dan pembangunan lainnyadalam kehidupan negara.
c. Faktor penarik, mencakup kodifikasi dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi
dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
d. Faktor reaktif, meliputi penindasan, dominasi dan pencarian identitas alternatif melalui memori korektif rakyat.
Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam
proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dan
masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
Pencarian identitas nasional bangsa Indonesia
pada dasarnya melekat erat dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk membangun
bangsa dan Negara dengan konsep nama
Indonesia. Bangsa dan Negara Indonesia dibangun dari unsur-unsur masyarakat
lama dan dibangun menjadi suatu kesatuan bangsa dan Negara dengan prinsip nasionalisme
modern. Oleh karena itu pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat dengan
unsur-unsur lainnya seperti sosial, ekonomi, budaya, etnis, agama,
serta geografis yang saling berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses yang
cukup panjang.
C.
PANCASILA
SEBAGAI KEPRIBADIAN DAN IDENTITAS NASIONAL
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsadari masyarakat
internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan
bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju nasionalisme modern, diletakkan prinsip-prinsip
dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip
dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu
prinsip dasar filsafat Negara
yaitu Pancasila.
Jadi, dasar filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan
hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri-sendiri. Hal inilah menurut Titus
dikemukakan bahwa salah satu fungsi adalah kedudukannya sebagaisuatu pandangan hidup
masyarakat.
Dapat pula dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat
bangsadan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber pada nilai-nilai budayadan
keagamaaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi
Pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau
penguasa melainkan melalui suatu fase historis yang cukup panjang.
Pancasila sebelum dirumuskan secara formal yuridis dalam
pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat Negara Indonesia, nilai-nilainya telah
ada pada bangsa Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup,
sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari
bangsa Indonesia sendiri.
BAB
III
KESIMPULAN
Identitas nasional
merupakan pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga
sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Faktor-faktor kelahiran identitas nasional adalah faktor-faktor yang
mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia (meliputi faktor subjektif
dan faktor objektif) yaitu:
·
Faktor
primer, mencakup etnisitas, territorial,
bahasa, agama, dan yang sejenisnya.
·
Faktor pendorong,
meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembanguanan lainnya dalam kehidupan
bernegara.
·
Faktor penarik,
mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan
pemantapan system pendidikan nasional.
·
Faktor reaktif, pada dasarnya
tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang
telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan
bangsa lain.
Identitas
nasional merupakan suatu ciri yang dimiliki oleh bangsa kita untuk dapat membedakannya
dengan bangsa lain. Jadi, untuk dapat mempertahankan keunika-keunikan dari bangsa
Indonesia itu sendiri maka kita harus menanamkan akan cinta tanah air yang
diwujudkan dalam bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang
telah ditetapkan serta mengamalkan nilai-nilai yang sudah tertera dengan jelas
di dalam pancasila yang dijadikan sebagai falsafah dan dasar hidup bangsa
Indonesia. Dengan keunikan inilah, Indonesia menjadi suatu bangsa yang tidak dapat
disamakan dengan bangsa lain dan itu semua tidak akan pernah lepas dari tanggung
jawab dan perjuangan dari warga Indonesia itu sendiri untuk tetap menjaga nama baik
bangsanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar