Sabtu, 13 Desember 2014

HAM DAN THE RULE OF LAW

HAK ASASI MANUSIA DAN THE RULE OF LAW

A.      Sejarah lahirnya HAM
HAM terbentuk dari rangkaian sejarah panjang umat manusia, dan perkembangannya belum berakhir, bahkan terus bergulir dan bergerak seiring dengan perkembangan zaman serta peradaban manusia itu sendiri. Terjadinya penindasan dan kesewenang – wenangyang mengakibatkan umat manusia,merupakan awal pembuka kesadaran tentang konsep HAM.Setelah ditemukan,tidak dengan serta merta hak itu diakui. Dalam perkembangannya pengakuan HAM harus melalui berbagai tahap untuk kemudian di kodifikasi. Kodifikasi pertama HAM adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 1948.
Sejarah perjuangan penegakan HAM di indonesia sendiri secara sederhana dapat dibagi menjadi 4 periode waktu yaitu
1)   Zaman penjajahan(1908-1945)
2)   Masa pemerintahan ORLA (1945-1966)
3)   Periode kekuasaan ORBA (1966-1998)
4)   Pemerintahan reformasi (1998-sekarang)
Zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa indonesia agar terbebas dari imperialisme dan kolonralisme. Sedangkan pada masa orde lama adalah untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang di perjuangkan. Pada masa orde baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter, HAM kerap di tafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya perjuangan penegakan HAM  terbentuk  oleh dominasi kekuasaan. Pada era reformasi, perjuangan penegakan HAM mulai menjangkau aspek yang lebih luas, terutama pemenuhan hak ekomomi, sosial dan budaya.
Uraian singkat sejarah lahirnya HAM
1)   Magna charta (piagam agung)15 juni1215
Piagam magna charta mmerupakan piagam pertama yang mengakui hak kemerdekaan dari dan amat masyur di eropa. Piagam ini di tandatangani pada masa pemerintahan Raja Lockland.
2)   Hobeas corpus act, 1674
Piagam ini lahir pada masa pemerintahan charles II yang membuat jaminan seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan dengan semena-mena kecuali menurut peraturan perundangan yang berlaku.
3)   Bill of right (pernyataan Hak Asasi Manusia)1689
Piagam ini diciptakan oleh parlemen inggris sebagai tuntutan kepada prince of orange dan membuat pengakuan hak petisi, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen dan pemilihan harus bebas.berkaitan dengan hal itu, john locke sangat menentang kekuasaan raja. Menurut pemikirannya manusia sejak lahir mempunyai hak pokok/dasar yang tidak dapat diambil/dikurangi. Hak pokok itu antara lain hak untuk hidup, hak kemerdekaan diri dan hak milik yang merupakan HAM. Hak tersebut harus di lindungi  oleh raja dan di jamin dalam UUD.
4)   Deklaration of independence (pernyataan kemerdekaan rakyat amerika) 4 juli 1776
Piagam ini merupakan piagam hak asasi manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh yang maha pencipta. Semua manusia dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak kebebasan untuk menikmati kebahagiaan (life, liberti, and property)
5)   Deklaration des droits de l’homene etdu citoyen (peryataan HAM dan Warga Negara), 14 juli 1789
Undang-undang ini di cetuskan pada permulaan revolusi perancis. Sebagai pahlawan terhadap kesewenang-wenangan raja lous ke XVI yang diprakarsai oleh jean jacques,vloltaie dan montesquteu dengan semboyan liberte ,egalite dan frabernite (kemerdekan persamaan dan persaudaran)
6)   Rigth of selt determinatin,januari 1918.
Naskah ini diusulkan T . woodrow wilson(presiden amerika serikat )yang memuat pasal sebagai dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
7)   The four freedom (empat kebebasan) 1941
8)   Naskah ini di cetuskan oleh franklin D. Roosevelt (presiden AS) yang memuat kebebasan berbicara, menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasandari rasa ketakutan , dan kebebasan dari segala kekurangan.
9)   The universal deklaration of human right, 10 desember 1945
Pada tahun 1946, PBB membentuk komisi hak-hak manusia (commission of human right) yang merumuskan langkah /piagam hak-hak asasi manusia piagam ini memuat 30 pasal tentang hak-hak asasi manusia yang diterima dan diproklamasikan oleh majelis umum PBB pada tanggal 10 desember 1948, 30 pasal ini, secara garis besar berbicara mengenai hak-hak dan jaminan agar setiap individu bisa hidup dan dijamin.
a.    Tidak boleh ada satu orang pun yang leluasa membunuhnya (life)
b.    Tidak ada individu lain yang menyiksannya (no torture)
c.    Kebebasan(liberty)

B.       Pengertian dan Macam-macam HAM
1.      Pengertian HAM
HAM adalah hak pokok/ dasar yang di bawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
HAM berdasarkan pasal 1angka 1 UU No.39th 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut prof. Koentjoro poerbo pranoto (1976) HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Menurut G.J Wolhoff, HAM adalah sejumlaha hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaanya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun juga karena apabila di cabut aka hilang kemanusiaanya.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa hak asasi/hak-hak pokok bersifat universal.
2.      Macam-macam HAM
Hak-hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut:
a.    Hak asasi pribadi
b.    Hak asasi Ekonomi atau milik
c.    Hak asasi Persamaan hukum
d.   Hak asasi Politik
e.    Hak asasi Sosial dan kebudayaan
f.     Hak asasi Perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum

C.      Prinsip-prinsip HAM
            Hak asasi manusia bersifat universal dan tak dapat dicabut, tidak bisa dibagi, saling berkaitan dan tak bisa dipisah-pisahkan. Hak asasi bersifat universal karena setiap orang terlahir dengan hak yang sama, tanpa memandang dimana mereka tinggal, jenis kelamin atau ras, agama, latar belakang budaya atau etnisnua. Tidak bisa di cabut karena hak-hak setiap orang itu tidak akan pernah bisa ditinggalkan dan direbut.saling bergantung satu sama lain dan tidak bisa dipisah-pisahkan karena semua hak itu, baik hak sipil, politik, sosial, ekonomi, maupun budaya, kedudukannya setara dan tidak akan bisa dinikmati sepenuhnya tanpa adanya pemenuhan hak-hak lainnya.
Prinsip-prinsip HAM antar lain:
a)    Bersifat universal (universality)
b)   Martabat manusia (human dignity)
c)    Kesetaraan(equality)
d)   Nondiskriminasi(non-distrimination)
e)    Tidak dapat di cabut(inalienability)
f)    Tidak bisa dibagi(indivisibility)
g)   Saling berkaitan dan bergantung (interrelated and interdependence)

D.      Upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM
Tahap-tahap menghormati dan melindungi HAM sudah di upayakan oleh pemerintah, diantaranya:
·      Diratifikasinya beberapa kovensi internasional tentang HAM
·      Diundangkanya UUD Nomor 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM.
Sumber Hukum HAM
a.    UUD 1945
Khususnya pasal 27 sampai pasal 31. Tetapi setelah diamandemen penambahannya diatur dalam pasal 28A sampai pasal 28J yang tercakup di bab XA UUD 1945.
b.    Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
Merupakan ketetapan yang khusus memuat piagam hak asasi manusia serta pandangan dan sikap bangsa indonesia terhadap hak asasi manusia.
Hak asasi manusia yang terdapat pada ketetapan ini meliputi;

1)        Hak untuk hidup
2)        Hak Berkeluarga dan melamjutkan keturunan
3)        Hak Mengembangkan diri
4)        Hak Memperoleh keadilan
5)        Hak Kemerdekaan
6)        Hak Atas informasi
7)        Hak Keamanan
8)        Hak kesejahteraan

c.         UUD Nomor 39 tahun 1999
Menurut UU Nomor 39 th 1999 tentang HAM, yang ditetapkan DPR tanggal 8 september 1999 disebutkan bahwa HAM di kelompokkan menjadi 10 yaitu:
1)      Hak untuk hidup
2)      Hak Berkeluarga dan melamjutkan keturunan
3)      Hak Mengembangkan diri
4)      Hak Memperoleh keadilan
5)      Hak Atas kebebasan pribadi
6)      Hak Rasa aman
7)      Hak Atas kesejahteraan
8)      Hak Turut serta dalam pemerintahan
9)      Hak Wanita
10)  Hak anak

E.       Upaya penegakan HAM di Indonesia
            Penetapan beberapa perangkat (instrumen) HAM yang di ratifikasidari beberapa konvensi internasional telah di lakukan. Namun, selain harmonisasi perundang-undangan nasional di bidang HAM, diperlukan juga lembaga-lembaga independen yang mengawasi jalannya undang-undang tersebut. Tugasnya antara lain:
a.       Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM kepada masyarakat.
b.      Menugaskan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
Pada kenyataannya, hambatan dan tantangan itu muncul dari masyarakat yang merasa dirugikan karena perlakuan yang kurang dan aparat pemerintah.
a.      Tantangan
Dalam menegakkan HAM, selain hambatan masih banyak tantangan yang harus di hadapi
1)      Dengan di sahkanya UU No 26 th 2000 tentang HAM di tegaskan bahwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU No 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip HAM dan tidak mungkin lagi di selesaikan berdasarkan peradilan HAM.
2)      Dengan adanya amandemen UUD 1945 pada pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surut (nonretroaktif) memungkinkan para tersangka dan terdakwa luput dari proses hukum keadilan dan luput dari tegaknya hukum acara, akan sangat tidak adil pelaksanaan hukum itu.
3)      Nebis in idem (double jeopardy). Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi di tuntut oleh pengadilan pidana biasa. Namun karena keterbatasan lingkup pengadilan HAM mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi.
b.      Kelembagaan
1)        Komnas HAM
Komnas HAM terbentuk tanggal 7 juni 1993 melalui keppres Nomor 5 tahun 1993.
Tujuan pembentukan komnas HAM :
a)    Mengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
b)   Meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM, terutama bagi manusia indonesia .
Fungsi-fungsi yang di jelaskan komnas HAM di kelompokkan menjadi:
(i)       Pengkajian dan penelitian
(ii)     Penyuluhan
(iii)   Pemantauan
(iv)   Mediasi
2)        Pengadilan HAM
Menurut UU No 26 th 2000 pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan hukum dan berkedudukan  di daerah kabupaten atau kota. Tugasnya memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat (genosida dan tindak kejahatan terhadap manusia).
3)        Pengadilan HAM dan Ad Hoc
Pengadilan ini digunakan untuk menyelesaikan perkara HAM pada pengadilan HAM karena keterbatasan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat sebelum di undangkanya UU No 26 th 2000 yang di usulkan oleh DPR dengan keputusan presiden.
4)        Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi
Lembaga ini merupakan altenatif penyelesain pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM yang di bentuk dengan undang-undang.

F.       Jaminan Perlindungan HAM dalam Konstitusi Indonesia
            Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “ Bahwa sesungguhnya kemerdekan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harys di hapuskan karena tisak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan...”. merupakan dasar rumusan penting bahwa para pendiri bangsa dan negara kita memiliki perhatian terhadap masalah HAM.
Didalam UUD1945 yang menjadi dasar konstitusi negara memang relatif sedikit mencantumkan pasal-pasal yang selaras dengan pokok-pokok pikiran HAM. Terdapat 7 pasal yakni pasal 27,28,29,30,31,32,dan 34. Sedangkan pada UUDS 1950 ada 35 pasal, dari pasal 2- pasal 42.
UUD 1945 sudah mengalami beberapa amandemen dan dalam amandemen yang ke-2 UUD 1945, bisa di temukan satu bab khusus tentang HAM, yaitu bab X mulai pasal 28A-28J.
Selain UUD 1945 yang menjadi dasar konstitusi negara, ada juga instrumen yang secara langsung mengatur masalah HAM antara lain , ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 (tentang HAM )No 39 th 1999 (tentang HAM), UU No 26 th 2000 (tentang pengadilan HAM ) dan UU No 27 th 2004 (tentang komisi kebenaran dan Rekonsiliasi.

G.      Pelaksanaan penegakan Hak Asasi Manusia dalam masyarakat, Bangsa dan Negara.
Hukum dan keadilan serta upaya menegakkan dan melindungi hak asasi manusia, di lakukan oleh segenap pihak melalui pengetahuan dan kesadaran dengan pemerintah sebagai alat negara. Pelaksanaan penegakan hak asasi manusia di indonesia tidak akan masalah apabila warganya masih memiliki kepribadian sebagai masyarakat yang beragama, memelihara nilai tradisi yang luhur dan beradab. Dalam masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat. Apbila terdapat permasalahan dalam msyarakat, hendaknya cara yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan kekurangan dan komunikasi yang intensif. Maka dari itu tidak terjadi eigenrichting atau main hakim sendiri.
Pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan/pidana yang diseleseikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum acara dengam prosedur yang berlaku akn menumbuhkan kepercayaan msyarakat terhadap penagak hukum dan lembaga peradilan.
Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat, berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, terror dan kekerasan dari pihak manapun.

H.      Konsepsi Negara Hukum dan Rule of law
            Gagasan dan pemikiran mengenai negara hukum merupakan rangkaian panjang proses dan alur evolusi sejak zaman dulu. Dalam perkembangannya konsep negara hukum mengalami perumusan beragam. Proses dan evolusi konsep negara hukum diawali oleh pemikiran plato yang kemudian dikembangkan oleh ARISTOTELES.
Gagasan negara hukum dikemukakan plato dalam buku ke-3nya yang berjudul NOMOI. Bahwa negara yang baik ialah yang berdasarkan pada peraturan (hukum) yang baik dan ditegaskan bahwa pemimpin adalah hukum itu sendiri (bukan orang).
Kemudian mendapat respon positif dari ARISTOTELES dengan menulis buku POLITICA. Bahwa negara yang baik ialah negara yang diperintah konstitusi dan berkedaulatan hukum.
Tiga Unsur Pemerintah Berkonstitusi Menurut ARISTOTELES :
1)      Pemerintah dilakssanakan untuk kepentingan umum.
2)      Pemerintah dilaksakan menurut hukum yang berdasarkan ketentuan umum.Bukan hukum yang dibuat secara sewenang – wenang yang mengesampingkanKonvensi dan konstitusi
3)      Pemerintah berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak  rakyat.

Konsep negara hukum terus berkembang terutama diakhir abad 19 dan awal abad 20. Perkembanganya meliputi daerah Eropa Barat Kontinental dan juga negara – negara Anglosakon.
Ada dua istilah terkait dengan konsep Negara Hukum :
a.         Rechtsstaat oleh Emmanuel Kant dan FredericJulius Stahl.
b.         Rule of Law oleh negara Anglo Sakon, Albert Venn Dicey.
Empat unsur yang ada dalam konsep rechtsstaats,
Ø  Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi
Ø  Adanya pemisahan /pembagian kekuasaan
Ø  Adanya pemerintahan yang berdasarkan peraturan
Ø  Adanya peradilan administrasi
Unsur-unsur rule of low
a)      The absolute supremacy or predominance of reguler low/sopremasi aturan-aturan hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
b)     Equality before the loore the low /kedudukan yang sama dimuka hukum baik bagi masyarakat biasa maupun bagi pejabat.
c)      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh  undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.
Konsep rechtsstaats lahir dari perjuangan menentang absolutisme. Ide sentral dari konsep ini adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu atas pinsip kebebasan dan persamaan, sedangkan konsep rule of law berjalan secara evolusioner. Konsep ini bertumpu di atas sistem hukum common law yang amat menonjolkan karakteristik judicial. Meski terdapat perbadaan latar belakang antara kedua konsep itu, tetapi keduanya sama-sama memiliki prinsip yang berkenaan dengan perlindungan terhadap HAM warga negara.

I.         Penegak HAM
            Implementasi demokrasi dan HAM tidak akan bermakna dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat apabila tidak ditunjang dengan penegakan hukum dalam bidangnya.  Oleh karena itu, kita harus diciptakan “ budaya hukum “. Tanpa budaya hukum mudah terjadi pelanggaran hukum dalam masyarakat. Langkah awal untuk menuju budaya hukum adalah membangun kesadaran hukum dalam masyarakat, artinya individu dan masyarakat, artinya individu dan masyarakat mematuhi hukum karena suara batinnya yang menghendaki dan bukan karena paksaan dari luar. Kesadaran hukum tidak lahir dengan sendirinya, tetapi dapat tumbuh dari perasaan hukum yang dimiliki setiap orang atau masyarakat.
Setiap anggota masyarakat hendaknya memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang sama tentang apa yang patut atau tidak patut dilakukan atau dikerjakan atau meninggalkan hal-hal tercela. Perasaan ini harus tumbuh dan berkembang serta  terpelihara sampai meningkat menjadi kesadaran hukum.
Bila kita tidak mereformasi tingkah laku melalui peningkatan budaya hukum yang dapat menjamin dilaksanakan hasil-hasil reformasi menjadi kenyataan, tampaknya akan sia-sia pengorbanan yang telah dilakukan pada masa ORBA, dimana yang kuat leluasa melakukan pelanggaran dan HAM .Sehingga rakyat kecil banyak menjadi korban. Pemerintah berupaya lebih meningkatkan penghormatan terhadap HAM.
Perdebatan tentang siapa yang bertanggung jawab dalam penegakkan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Ada dua pandangan yaitu:
1)        Menyatakan bahwa yang harus bertanggung jawab memajukkan HAM adalah negara karena negara di bentuk sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyatnya.
2)        Menyatakan bahwa tanggung jawab pemajuan penghormatan, dan perlindungan HAM tidak saja di bebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara, artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM.
Program penegakan hukum dan HAM yaitu yang meliputi pemberantsan korupsi, anti terorisme dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar