HAK
ASASI MANUSIA DAN THE RULE OF LAW
A.
Sejarah
lahirnya HAM
HAM
terbentuk dari rangkaian sejarah panjang umat manusia, dan perkembangannya
belum berakhir, bahkan terus bergulir dan bergerak seiring dengan perkembangan
zaman serta peradaban manusia itu sendiri. Terjadinya penindasan dan kesewenang
– wenangyang mengakibatkan umat manusia,merupakan awal pembuka kesadaran
tentang konsep HAM.Setelah ditemukan,tidak dengan serta merta hak itu diakui.
Dalam perkembangannya pengakuan HAM harus melalui berbagai tahap untuk kemudian
di kodifikasi. Kodifikasi pertama HAM adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia
(DUHAM) pada 1948.
Sejarah
perjuangan penegakan HAM di indonesia sendiri secara sederhana dapat dibagi
menjadi 4 periode waktu yaitu
1) Zaman
penjajahan(1908-1945)
2) Masa
pemerintahan ORLA (1945-1966)
3) Periode
kekuasaan ORBA (1966-1998)
4) Pemerintahan
reformasi (1998-sekarang)
Zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan
bangsa indonesia agar terbebas dari imperialisme dan kolonralisme. Sedangkan
pada masa orde lama adalah untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang di
perjuangkan. Pada masa orde baru yang memiliki karakter kekuasaan yang
otoriter, HAM kerap di tafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan
kekuasaan. Akibatnya perjuangan penegakan HAM
terbentuk oleh dominasi
kekuasaan. Pada era reformasi, perjuangan penegakan HAM mulai menjangkau aspek
yang lebih luas, terutama pemenuhan hak ekomomi, sosial dan budaya.
Uraian singkat sejarah lahirnya HAM
1) Magna
charta (piagam agung)15 juni1215
Piagam magna charta
mmerupakan piagam pertama yang mengakui hak kemerdekaan dari dan amat masyur di
eropa. Piagam ini di tandatangani pada masa pemerintahan Raja Lockland.
2) Hobeas
corpus act, 1674
Piagam ini lahir pada
masa pemerintahan charles II yang membuat jaminan seseorang tidak boleh
ditangkap dan ditahan dengan semena-mena kecuali menurut peraturan perundangan
yang berlaku.
3) Bill
of right (pernyataan Hak Asasi Manusia)1689
Piagam ini diciptakan
oleh parlemen inggris sebagai tuntutan kepada prince of orange dan membuat
pengakuan hak petisi, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi
parlemen dan pemilihan harus bebas.berkaitan dengan hal itu, john locke sangat
menentang kekuasaan raja. Menurut pemikirannya manusia sejak lahir mempunyai
hak pokok/dasar yang tidak dapat diambil/dikurangi. Hak pokok itu antara lain
hak untuk hidup, hak kemerdekaan diri dan hak milik yang merupakan HAM. Hak
tersebut harus di lindungi oleh raja dan
di jamin dalam UUD.
4) Deklaration
of independence (pernyataan kemerdekaan rakyat amerika) 4 juli 1776
Piagam ini merupakan
piagam hak asasi manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua
bangsa diciptakan sama derajatnya oleh yang maha pencipta. Semua manusia
dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak kebebasan untuk menikmati
kebahagiaan (life, liberti, and property)
5)
Deklaration des droits de l’homene etdu
citoyen (peryataan HAM dan Warga Negara), 14 juli 1789
Undang-undang
ini di cetuskan pada permulaan revolusi perancis. Sebagai pahlawan terhadap
kesewenang-wenangan raja lous ke XVI yang diprakarsai oleh jean jacques,vloltaie
dan montesquteu dengan semboyan liberte ,egalite dan frabernite (kemerdekan
persamaan dan persaudaran)
6)
Rigth of selt determinatin,januari 1918.
Naskah
ini diusulkan T . woodrow wilson(presiden amerika serikat )yang memuat pasal
sebagai dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
7)
The four freedom (empat kebebasan) 1941
8)
Naskah ini di cetuskan oleh franklin D.
Roosevelt (presiden AS) yang memuat kebebasan berbicara, menyatakan pendapat,
kebebasan beragama, kebebasandari rasa ketakutan , dan kebebasan dari segala
kekurangan.
9)
The universal deklaration of human
right, 10 desember 1945
Pada
tahun 1946, PBB membentuk komisi hak-hak manusia (commission of human right)
yang merumuskan langkah /piagam hak-hak asasi manusia piagam ini memuat 30
pasal tentang hak-hak asasi manusia yang diterima dan diproklamasikan oleh
majelis umum PBB pada tanggal 10 desember 1948, 30 pasal ini, secara garis
besar berbicara mengenai hak-hak dan jaminan agar setiap individu bisa hidup
dan dijamin.
a. Tidak
boleh ada satu orang pun yang leluasa membunuhnya (life)
b. Tidak
ada individu lain yang menyiksannya (no torture)
c. Kebebasan(liberty)
B. Pengertian dan Macam-macam HAM
1.
Pengertian HAM
HAM
adalah hak pokok/ dasar yang di bawa oleh manusia sejak lahir yang secara
kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena
merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
HAM
berdasarkan pasal 1angka 1 UU No.39th 1999 adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut
prof. Koentjoro poerbo pranoto (1976) HAM adalah hak yang
bersifat asasi. Artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang
tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Menurut
G.J Wolhoff, HAM adalah sejumlaha hak yang melekat
dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena
kemanusiaanya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun juga karena
apabila di cabut aka hilang kemanusiaanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa hak asasi/hak-hak pokok bersifat
universal.
2.
Macam-macam HAM
Hak-hak asasi manusia
meliputi berbagai bidang sebagai berikut:
a. Hak
asasi pribadi
b. Hak
asasi Ekonomi atau milik
c. Hak
asasi Persamaan hukum
d. Hak
asasi Politik
e. Hak
asasi Sosial dan kebudayaan
f. Hak
asasi Perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
C. Prinsip-prinsip HAM
Hak asasi manusia bersifat universal
dan tak dapat dicabut, tidak bisa dibagi, saling berkaitan dan tak bisa
dipisah-pisahkan. Hak asasi bersifat universal karena setiap orang terlahir
dengan hak yang sama, tanpa memandang dimana mereka tinggal, jenis kelamin atau
ras, agama, latar belakang budaya atau etnisnua. Tidak bisa di cabut karena
hak-hak setiap orang itu tidak akan pernah bisa ditinggalkan dan direbut.saling
bergantung satu sama lain dan tidak bisa dipisah-pisahkan karena semua hak itu,
baik hak sipil, politik, sosial, ekonomi, maupun budaya, kedudukannya setara
dan tidak akan bisa dinikmati sepenuhnya tanpa adanya pemenuhan hak-hak
lainnya.
Prinsip-prinsip
HAM antar lain:
a)
Bersifat universal (universality)
b)
Martabat manusia (human dignity)
c)
Kesetaraan(equality)
d)
Nondiskriminasi(non-distrimination)
e)
Tidak dapat di cabut(inalienability)
f)
Tidak bisa dibagi(indivisibility)
g)
Saling berkaitan dan bergantung
(interrelated and interdependence)
D. Upaya pemajuan, penghormatan, dan
penegakkan HAM
Tahap-tahap
menghormati dan melindungi HAM sudah di upayakan oleh pemerintah, diantaranya:
·
Diratifikasinya beberapa kovensi
internasional tentang HAM
·
Diundangkanya UUD Nomor 1999 tentang HAM
dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM.
Sumber Hukum HAM
a.
UUD 1945
Khususnya
pasal 27 sampai pasal 31. Tetapi setelah diamandemen penambahannya diatur dalam
pasal 28A sampai pasal 28J yang tercakup di bab XA UUD 1945.
b.
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
Merupakan
ketetapan yang khusus memuat piagam hak asasi manusia serta pandangan dan sikap
bangsa indonesia terhadap hak asasi manusia.
Hak
asasi manusia yang terdapat pada ketetapan ini meliputi;
1)
Hak untuk hidup
2)
Hak Berkeluarga dan melamjutkan
keturunan
3)
Hak Mengembangkan diri
4)
Hak Memperoleh keadilan
5)
Hak Kemerdekaan
6)
Hak Atas informasi
7)
Hak Keamanan
8)
Hak kesejahteraan
c.
UUD Nomor 39 tahun 1999
Menurut
UU Nomor 39 th 1999 tentang HAM, yang ditetapkan DPR tanggal 8 september 1999
disebutkan bahwa HAM di kelompokkan menjadi 10 yaitu:
1) Hak
untuk hidup
2) Hak
Berkeluarga dan melamjutkan keturunan
3) Hak
Mengembangkan diri
4) Hak
Memperoleh keadilan
5) Hak
Atas kebebasan pribadi
6) Hak
Rasa aman
7) Hak
Atas kesejahteraan
8) Hak
Turut serta dalam pemerintahan
9) Hak
Wanita
10) Hak
anak
E. Upaya penegakan HAM di Indonesia
Penetapan beberapa perangkat
(instrumen) HAM yang di ratifikasidari beberapa konvensi internasional telah di
lakukan. Namun, selain harmonisasi perundang-undangan nasional di bidang HAM,
diperlukan juga lembaga-lembaga independen yang mengawasi jalannya
undang-undang tersebut. Tugasnya antara lain:
a.
Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi
negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan
menyebarluaskan pemahaman tentang HAM kepada masyarakat.
b.
Menugaskan kepada presiden dan DPR untuk
meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM, sepanjang tidak
bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
Pada
kenyataannya, hambatan dan tantangan itu muncul dari masyarakat yang merasa
dirugikan karena perlakuan yang kurang dan aparat pemerintah.
a. Tantangan
Dalam
menegakkan HAM, selain hambatan masih banyak tantangan yang harus di hadapi
1)
Dengan di sahkanya UU No 26 th 2000
tentang HAM di tegaskan bahwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU No 26
disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip HAM dan tidak mungkin
lagi di selesaikan berdasarkan peradilan HAM.
2)
Dengan adanya amandemen UUD 1945 pada
pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surut (nonretroaktif) memungkinkan para
tersangka dan terdakwa luput dari proses hukum keadilan dan luput dari tegaknya
hukum acara, akan sangat tidak adil pelaksanaan hukum itu.
3)
Nebis in idem (double jeopardy). Asas
mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi di
tuntut oleh pengadilan pidana biasa. Namun karena keterbatasan lingkup pengadilan
HAM mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi.
b. Kelembagaan
1)
Komnas HAM
Komnas
HAM terbentuk tanggal 7 juni 1993 melalui keppres Nomor 5 tahun 1993.
Tujuan
pembentukan komnas HAM :
a) Mengembangkan
kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD 1945,
dan piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
b) Meningkatkan
perlindungan dan penegakkan HAM, terutama bagi manusia indonesia .
Fungsi-fungsi yang di jelaskan komnas HAM di
kelompokkan menjadi:
(i) Pengkajian
dan penelitian
(ii) Penyuluhan
(iii) Pemantauan
(iv) Mediasi
2)
Pengadilan HAM
Menurut
UU No 26 th 2000 pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada di
lingkungan peradilan hukum dan berkedudukan
di daerah kabupaten atau kota. Tugasnya memeriksa dan memutuskan perkara
pelanggaran HAM berat (genosida dan tindak kejahatan terhadap manusia).
3)
Pengadilan HAM dan Ad Hoc
Pengadilan
ini digunakan untuk menyelesaikan perkara HAM pada pengadilan HAM karena
keterbatasan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM
berat sebelum di undangkanya UU No 26 th 2000 yang di usulkan oleh DPR dengan
keputusan presiden.
4)
Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi
Lembaga
ini merupakan altenatif penyelesain pelanggaran HAM berat di luar pengadilan
HAM yang di bentuk dengan undang-undang.
F. Jaminan Perlindungan HAM dalam
Konstitusi Indonesia
Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “
Bahwa sesungguhnya kemerdekan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harys di hapuskan karena tisak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan...”. merupakan dasar rumusan penting bahwa
para pendiri bangsa dan negara kita memiliki perhatian terhadap masalah HAM.
Didalam
UUD1945 yang menjadi dasar konstitusi negara memang relatif sedikit
mencantumkan pasal-pasal yang selaras dengan pokok-pokok pikiran HAM. Terdapat
7 pasal yakni pasal 27,28,29,30,31,32,dan 34. Sedangkan pada UUDS 1950 ada 35
pasal, dari pasal 2- pasal 42.
UUD
1945 sudah mengalami beberapa amandemen dan dalam amandemen yang ke-2 UUD 1945,
bisa di temukan satu bab khusus tentang HAM, yaitu bab X mulai pasal 28A-28J.
Selain
UUD 1945 yang menjadi dasar konstitusi negara, ada juga instrumen yang secara
langsung mengatur masalah HAM antara lain , ketetapan MPR No XVII/MPR/1998
(tentang HAM )No 39 th 1999 (tentang HAM), UU No 26 th 2000 (tentang pengadilan
HAM ) dan UU No 27 th 2004 (tentang komisi kebenaran dan Rekonsiliasi.
G.
Pelaksanaan
penegakan Hak Asasi Manusia dalam masyarakat, Bangsa dan Negara.
Hukum
dan keadilan serta upaya menegakkan dan melindungi hak asasi manusia, di
lakukan oleh segenap pihak melalui pengetahuan dan kesadaran dengan pemerintah
sebagai alat negara. Pelaksanaan penegakan hak asasi manusia di indonesia tidak
akan masalah apabila warganya masih memiliki kepribadian sebagai masyarakat
yang beragama, memelihara nilai tradisi yang luhur dan beradab. Dalam
masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan
hak warga masyarakat. Apbila terdapat permasalahan dalam msyarakat, hendaknya
cara yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan kekurangan dan
komunikasi yang intensif. Maka dari itu tidak terjadi eigenrichting atau main
hakim sendiri.
Pengusutan
secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan/pidana yang diseleseikan dan
diproses sesuai dengan mekanisme hukum acara dengam prosedur yang berlaku akn
menumbuhkan kepercayaan msyarakat terhadap penagak hukum dan lembaga peradilan.
Setiap
korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat, berhak atas
perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, terror dan kekerasan dari
pihak manapun.
H.
Konsepsi
Negara Hukum dan Rule of law
Gagasan dan pemikiran mengenai
negara hukum merupakan rangkaian panjang proses dan alur evolusi sejak zaman
dulu. Dalam perkembangannya konsep negara hukum mengalami perumusan beragam.
Proses dan evolusi konsep negara hukum diawali oleh pemikiran plato yang
kemudian dikembangkan oleh ARISTOTELES.
Gagasan
negara hukum dikemukakan plato dalam buku ke-3nya yang berjudul NOMOI. Bahwa
negara yang baik ialah yang berdasarkan pada peraturan (hukum) yang baik dan
ditegaskan bahwa pemimpin adalah hukum itu sendiri (bukan orang).
Kemudian
mendapat respon positif dari ARISTOTELES dengan menulis buku POLITICA. Bahwa
negara yang baik ialah negara yang diperintah konstitusi dan berkedaulatan
hukum.
Tiga Unsur Pemerintah Berkonstitusi
Menurut ARISTOTELES :
1)
Pemerintah dilakssanakan untuk
kepentingan umum.
2)
Pemerintah dilaksakan menurut hukum yang
berdasarkan ketentuan umum.Bukan hukum yang dibuat secara sewenang – wenang
yang mengesampingkanKonvensi dan konstitusi
3)
Pemerintah berkonstitusi berarti
pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak
rakyat.
Konsep
negara hukum terus berkembang terutama diakhir abad 19 dan awal abad 20.
Perkembanganya meliputi daerah Eropa Barat Kontinental dan juga negara – negara
Anglosakon.
Ada
dua istilah terkait dengan konsep Negara Hukum :
a.
Rechtsstaat oleh Emmanuel Kant dan
FredericJulius Stahl.
b.
Rule of Law oleh negara Anglo Sakon,
Albert Venn Dicey.
Empat
unsur yang ada dalam konsep rechtsstaats,
Ø Adanya
perlindungan terhadap hak-hak asasi
Ø Adanya
pemisahan /pembagian kekuasaan
Ø Adanya
pemerintahan yang berdasarkan peraturan
Ø Adanya
peradilan administrasi
Unsur-unsur
rule of low
a) The
absolute supremacy or predominance of reguler low/sopremasi aturan-aturan hukum
dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh
dihukum jika melanggar hukum.
b) Equality
before the loore the low /kedudukan yang sama dimuka hukum baik bagi masyarakat
biasa maupun bagi pejabat.
c) Terjaminnya
hak-hak asasi manusia oleh undang-undang
dan keputusan-keputusan pengadilan.
Konsep rechtsstaats
lahir dari perjuangan menentang absolutisme. Ide sentral dari konsep ini adalah
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu atas pinsip
kebebasan dan persamaan, sedangkan konsep rule of law berjalan secara
evolusioner. Konsep ini bertumpu di atas sistem hukum common law yang amat
menonjolkan karakteristik judicial. Meski terdapat perbadaan latar belakang
antara kedua konsep itu, tetapi keduanya sama-sama memiliki prinsip yang
berkenaan dengan perlindungan terhadap HAM warga negara.
I.
Penegak
HAM
Implementasi demokrasi dan HAM tidak
akan bermakna dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat apabila
tidak ditunjang dengan penegakan hukum dalam bidangnya. Oleh karena itu, kita harus diciptakan “
budaya hukum “. Tanpa budaya hukum mudah terjadi pelanggaran hukum dalam
masyarakat. Langkah awal untuk menuju budaya hukum adalah membangun kesadaran
hukum dalam masyarakat, artinya individu dan masyarakat, artinya individu dan
masyarakat mematuhi hukum karena suara batinnya yang menghendaki dan bukan
karena paksaan dari luar. Kesadaran hukum tidak lahir dengan sendirinya, tetapi
dapat tumbuh dari perasaan hukum yang dimiliki setiap orang atau masyarakat.
Setiap
anggota masyarakat hendaknya memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak
yang sama tentang apa yang patut atau tidak patut dilakukan atau dikerjakan
atau meninggalkan hal-hal tercela. Perasaan ini harus tumbuh dan berkembang
serta terpelihara sampai meningkat
menjadi kesadaran hukum.
Bila
kita tidak mereformasi tingkah laku melalui peningkatan budaya hukum yang dapat
menjamin dilaksanakan hasil-hasil reformasi menjadi kenyataan, tampaknya akan
sia-sia pengorbanan yang telah dilakukan pada masa ORBA, dimana yang kuat
leluasa melakukan pelanggaran dan HAM .Sehingga rakyat kecil banyak menjadi
korban. Pemerintah berupaya lebih meningkatkan penghormatan terhadap HAM.
Perdebatan
tentang siapa yang bertanggung jawab dalam penegakkan, pemajuan, perlindungan
dan pemenuhan HAM. Ada dua pandangan yaitu:
1)
Menyatakan bahwa yang harus bertanggung
jawab memajukkan HAM adalah negara karena negara di bentuk sebagai wadah untuk
kepentingan kesejahteraan rakyatnya.
2)
Menyatakan bahwa tanggung jawab pemajuan
penghormatan, dan perlindungan HAM tidak saja di bebankan kepada negara,
melainkan juga kepada individu warga negara, artinya negara dan individu
sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan, dan
perlindungan HAM.
Program penegakan hukum
dan HAM yaitu yang meliputi pemberantsan korupsi, anti terorisme dan pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar