A.
PENGERTIAN PERPUSTAKAAN
Perpustakaan adalah Lembaga yang menangani pengadaan, penyimpanan
dan pemanfaatan koleksi buku dalam arti luas media. Pemanfatan koleksi serta
media. Pemanfatan informasi dengan suatu sistem dan organisasi tertentu agar
dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penggunanya.
B.
PENGERTIAN PUSTAKAWAN
Pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan
kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat
sesuai dengan tugas lembaga induknya
berdasarkan ilmu perpustakaan,dokumentasi dan informasi yang dimilikinya
melalui pendidikan.
Pada
tahun 2000-an, pustakawan juga mulai membantu
orang menemukan informasi menggunakan komputer, basis data elektronik, dan
peralatan pencarian di internet. Terdapat berbagai jenis
pustakawan, antara lain pustakawan anak, remaja, dewasa, sejarah, hukum, dsb.
Pustakawan wanita disebut sebagai pustakawati.
C.
DASAR HUKUM
1.
|
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43
Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (8);
|
2.
|
UU No. 25 Tahun 2008:PP
(Permendik);
|
3.
|
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun
1994;
|
4.
|
PP No. 100 Tahun 2000 Jo. PP No.
13 Tahun 2002;
|
5.
|
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
2003;
|
6.
|
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun
2003;
|
7.
|
Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun
1999;
|
D.
SYARAT-SYARAT
Seperti yang dijelaskan dalam buku Pedoman pembinaan tenaga
fungsional pustakawan bahwa syarat-syarat pengangkatan pustakawan ahli antara
lain :
1.
Berijazah serendah-rendahnya
sarjana perpustakaan.
2.
Memiliki dan lulus diklat
kepustakawanan tingkat ahli dan memperoleh sertifikat yang disetarakan oleh
perpustakaan nasional bagi yang berijazah bidang lain.
3.
Bertugas pada unit kerja yang
melaksanakan fungsi perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun berturut-turut.
4.
Setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
5.
Melampirkan surat Penetapan
Angka Kredit (PAK) dari pejabat yang berwenang
6.
Diusulkan oleh pimpinan unit
kerja bersangkutan.
Sedangkan untuk
pengangkatan pertama untuk jabatan fungsional tingkat terampil harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Berijazah serendah-rendahnya
Diploma II perpustakaan, Dokumentasi dan informasi atau Diploma II bidang
lain..
2.
Mengikuti dan lulus diklat
kepustakawanan tingkat teramipl bagi berijazah Diploma II bidang lain dan
memperoleh sertifikat yang disetarakan oleh perpustakaan nasional RI.
3.
Bertugas pada unit kerja yang
melaksanakan fungsi perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun berturut-turut.
4.
Setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
5.
Melampirkan surat Penetapan
Angka Kredit (PAK) dari pejabat yang berwenang
6.
Diusulkan oleh pimpinan unit
kerja bersangkutan.
E.
SISTEM PEMBERIAN IMBALAN
F. TUGAS-TUGAS PUSTAKAWAN
NO
|
JABATAN
|
BESAR TUNJANGAN
|
|
1
|
Pustakawan Utama
|
Rp 160.000,00
|
|
2
|
Pustakawan Utama Madya
|
Rp 145.000,00
|
|
3
|
Pustakawan Utama Muda
|
Rp 127 500,00
|
|
4
|
Pustakawan Utama Pratama
|
Rp 117.500,00
|
|
5
|
Pustakawan Madya
|
Rp 107.500,00
|
|
6
|
Pustakawan Muda
|
Rp 97.500,00
|
|
7
|
Pustakawan Pratama
|
Rp 92.500,00
|
|
8
|
Asisten Pustakawan
|
Rp 75.000,00
|
|
9
|
Asisten Pustaka Madya
|
Rp 72.500,00
|
F. TUGAS-TUGAS PUSTAKAWAN
1. Menentukan objek kerja perpustakaan
(berkaitan dengan hubungan masyarakat, minat pemakai, hubungan dengan
pemerintah serta berbagai pertemuan lainnya dengan anggota masyarakat).
2. Merumuskan kebijakan perpustakaan
(dari objek perpustakaan menjadi perencanaan perpustakaan).
3. Perencanaan keseluruhan.
4. Mempersiapkan perkiraan dan dugaan
objek perpustakaan.
5. Merencanakan gedung serta pengaturan
tempat.
6. Mengorganisasikan kegiatan
perpustakaan lainya.
7. Mengkoordinasikan atau menyelaraskan
kegiatan perpustakaan.
8. Pemilihan buku.
9. Klasifikasi.
10. Tugas referens.
11. Bimbingan pemakai.
12. Temu kembali informasi.
G.
PEMBINAAN PEGAWAI
Pembinaan tenaga fungsional pustakawan yang
merupakan salah satu peningkatan sumber daya yang dapat mendukung tugas dan
fungsinya dalam rangka meningkatkan profesionalisme pustakawan.
Pembinaan
tenaga fungsional pustakawan sebagaimana yang dijelaskan dalam Kepustusan
Menpan No. 132/KEP/M/PAN/12/2002 bahwa pembinaan tenaga fungsional pustakawan
bertujuan :
1.
Meningkatkan profesionalisme
dan kinerja pejabat fungsional pustakawan
2.
Menetapkan system pembinaan
karier yang rasional, obyektif bagi pemangku jabatan fungsional.
3.
Meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat melalui perpustakaan.
Untuk
mendukung tujuan tersebut maka pemerintah khususnya perguruan tinggi membuka
jurusan-jurusan baru termasuk jurusan ilmu perpustakaan yang merupakan salah satu
jalan untuk meningkatkan pengetahuan ilmu perpustakaan.
Karier
jabatan fungsional pustakawan adalah adanya jenjang jabatan yang sesuai dengan
Kepmenpan nomor 132 tahun 2002 yang terdiri dari dua antara lain :
1.
Jabatan Pustakawan Ahli
2.
Jabatan Fungsional Terampil
Jabatan
pustakawan ahli adalah jabatan yang disandang oleh seorang pejabat fungsional
pustakawan dengan pengangkatan pertamanya dalam jabatan fungsional pustakawan
dengan kulaifikasi ijazah S1 perpusdokinfo atau S1 bidang lain yang telah
disetarakan
H.
ORGANISASI PROFESI
1.
American Library
Association
ALA didirikan pada tanggal 6 Oktober
1876 di Phildelpia AS, yang terbentuk setelah adanya konferensi pustakawan yang
juga dihadiri oleh Melvil Dewey. Organisasi tersebut merupakan organisasi
perpustakaan tertua dan terbesar di dunia yang beranggotakan sekitar 35.000
anggota yang terdiri dari 30.000 anggota dan 5.000 anggota badan korporasi. ALA
berkantor di Chicago, Illinois dan mempunyai staf sebanyak 275 orang.
Pengurus besar ALA sebanyak 150 orang
yang mengadakan rapat dua kali dalam setahun, serta ada pertemuan dewan
eksekutif yang dilaksanakan 4 kali dalam setahun, kadang-kadang lebih.
2.
Library Association
Library Association
(LA) merupakan organisasi pustakawan Inggris, berdiri tahun 1877 bermarkas di
London, selama berlangsungnya International Library Conference di
London. Pada tahun 1898 LA memperoleh Royal Charter yang merupakan pengakuan
pemerintah Inggris terhadap organisasi tersebut.
3.
ASLIB
Association of Special Libraries and
Information Bureaux (berdiri tahun 1924)
merupakan cermin dari kekuatan peranan pustakawan khusus, yang bermarkas di
London.
ASLIB bekerja sama dengan LA, Institute
of Information Scientist dan Society of Archivist dalam memperjuangkan tenaga
yang bergerak dalam bidang informasi.
4.
IFLA
Berdiri pada tahun 1927 dengan markas
besarnya di Den Haag belanda, angggota IFLA terbatas pada organisasi pustakawan
dan perpustakaan tidak menerima anggota perorangan. Pada mulanya IFLA merupakan
kepanjangan dari International Federationof Library Association → diubah
menjadi International Federation of Library Association and Institution.
5.
IKATAN PUSTAKAWAN
INDONESIA
Perhimpunan
Memajukan Ilmu Perpustakaan
Pada awal Abad 20 permerintah Hindi
Belanda aktif membuka sekolah untuk kaum bumiputera sesuai dengan kegiatan
politik etis. Pada saat itu didatangkan guru-guru dari negeri Belanda yang
membawa serta konsep perpustakaan sekolah.
Pada awalnya roda organisasi
berjalan dengan lancar, perhimpunan tersebut bahkan pernah merayakan ulang
tahun ke lima pada 1921. Kemudian organisasi tersebut sampai dengan tidak ada
kabarnya, sehingga sampai dengan awal tahun 1950an tidak ada organisasi
pustakawan.
Beberapa pustakawan yang
mendapatkan beasiswa ke luar negeri, setelah pulang ke Indonesia membentuk
organisasi pustakawan walaupun sifatnya masih lokal, diantaranya Asosiasi
Perpustakaan Indonesia (API) berdiri di Jakarta pada tahun 1953; PAPSI
(Perhimpunan Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia) berdiri pada tanggal 25 Maret
1954, PAPADI (Perhimpunan Ahli Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
Indonesia) merupakan merupakan organisasi lanjutan dari PAPSI dan menyelenggarakan
Kongres pertama di Jakarta pada tanggal 19 s.d. 22 Oktober 1957, APADI (Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
Indonesia), tanggal 12 Juli 1962 dilaksanakan pertemuan antar cabang di
Jakarta, pada saat itu disepakai perubahan nama dari PAPADI menjadi APADI, HPCI (Himpunan Pustakawan Chusus Indonesia)
berdiri pada tanggal 5 Desember 1969 akibat kekosongan kegiatan APADI.
Adanya berbagai oraganisasi
pustakawan tidak selalu berdampak baik bagi profesi pustakawan, maka pada bulan
Januari 1973 di adakan pertemuan. Pada pertemuan itu dihasilkan kesepakatan
untuk melangsungkan Kongres Pustakwan se-Indonesia. Kongres tersebut
dilaksanakan tanggal 5 s.d. 7 Juli 1973. Hasil Kongres ialah peleburan berbagai
organisasi pustakawan menjadi satu wadah tunggal Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI).
I. KODE
ETIK SEORANG PUSTAKAWAN
Kode
etik merupakan suatu bentuk aturan terulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan
dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika atau rasiona umum(common sense) dinilai menyimpang dari kode
etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan
“self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan untuk
kepentingan kelompok sosial(profesi).
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas serta dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik pustawan Indonesia adalah:
BAB I KEWAJIBAN PUSTAKAWAN
1. Kewajiban
Kepada Bangsa dan Negara
Pustakawan menjaga martabat dan
moral serta mengutamakan pengabdian dan tangung jawab kepada instansi tempat
bekerja, Bangsa dan Negara.
2. Kewajiban
Kepada Masyarakat
a.
Pustakawan melaksanakan
pelayanan pustakawan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat tepat
dan akurat sesuai dengan prosedur peayanan perpustakaan, santun, dan tulus.
b.
Pustakawan melindungi
kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan
pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan
c.
Pustakawan ikut ambil
bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat
kerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.
d.
Pustakawan berusaha
menciptakan citra perpusakaan yang baik dimata masyarakat.
3. Kewajiban
Kepada Profesi
a.
Pustakawan melaksanakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode
Etik Pustakawan Indonesia.
b.
Pustakawan memegang
prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber
bahan perpustakaan dan informasi.
c.
Pustakawan menyadari
dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan
dan informasi.
4. Kewajiban
Kepada Rekan Sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan kerja
berdasarkan sikap saling menghormati dan bersikap adil kepada rekan sejawat
serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
5. Kewajiban
Kepada Pribadi
a. Pustakawan
menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk
kepentingan pribadi, rekan kerja dan pengguna tertentu.
b. Pustakawan
dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan professional
kepustakawanan.
c. Pustakawan
berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan
profesionalisme.
v BAB
II SANKSI
Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan Kode Etik
Pstakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggarannya, dan dapat diajukan
ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonsia untuk keputusan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar