Sabtu, 13 Desember 2014

PUSTAKAWAN


A.    PENGERTIAN PERPUSTAKAAN
Perpustakaan adalah Lembaga yang menangani pengadaan, penyimpanan dan pemanfaatan koleksi buku dalam arti luas media. Pemanfatan koleksi serta media. Pemanfatan informasi dengan suatu sistem dan organisasi tertentu agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penggunanya.
B.     PENGERTIAN PUSTAKAWAN
            Pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas  lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan,dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.
            Pada tahun 2000-an, pustakawan juga mulai membantu orang menemukan informasi menggunakan komputer, basis data elektronik, dan peralatan pencarian di internet. Terdapat berbagai jenis pustakawan, antara lain pustakawan anak, remaja, dewasa, sejarah, hukum, dsb. Pustakawan wanita disebut sebagai pustakawati.
C.     DASAR HUKUM
1.
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (8);
2.
UU No. 25 Tahun 2008:PP (Permendik);
3.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994;
4.
PP No. 100 Tahun 2000 Jo. PP No. 13 Tahun 2002;
5.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003;
6.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2003;
7.
Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 1999;


D.    SYARAT-SYARAT
Seperti yang dijelaskan dalam buku Pedoman pembinaan tenaga fungsional pustakawan bahwa syarat-syarat pengangkatan pustakawan ahli antara lain :
1.                  Berijazah serendah-rendahnya sarjana perpustakaan.
2.                  Memiliki dan lulus diklat kepustakawanan tingkat ahli dan memperoleh sertifikat yang disetarakan oleh perpustakaan nasional bagi yang berijazah bidang lain.
3.                  Bertugas pada unit kerja yang melaksanakan fungsi perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut.
4.                  Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5.                  Melampirkan surat Penetapan Angka Kredit (PAK) dari pejabat yang berwenang
6.                  Diusulkan oleh pimpinan unit kerja bersangkutan.
            Sedangkan untuk pengangkatan pertama untuk jabatan fungsional tingkat terampil harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.                  Berijazah serendah-rendahnya Diploma II perpustakaan, Dokumentasi dan informasi atau Diploma II bidang lain..
2.                  Mengikuti dan lulus diklat kepustakawanan tingkat teramipl bagi berijazah Diploma II bidang lain dan memperoleh sertifikat yang disetarakan oleh perpustakaan nasional RI.
3.                  Bertugas pada unit kerja yang melaksanakan fungsi perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut.
4.                  Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5.                  Melampirkan surat Penetapan Angka Kredit (PAK) dari pejabat yang berwenang
6.                  Diusulkan oleh pimpinan unit kerja bersangkutan.

E.     SISTEM PEMBERIAN IMBALAN



NO
JABATAN
BESAR TUNJANGAN

1
Pustakawan Utama
Rp 160.000,00

2
Pustakawan Utama Madya
Rp 145.000,00

3
Pustakawan Utama Muda
Rp 127 500,00

4
Pustakawan Utama Pratama
Rp 117.500,00

5
Pustakawan Madya
Rp 107.500,00

6
Pustakawan Muda
Rp 97.500,00

7
Pustakawan Pratama
Rp 92.500,00
8
Asisten Pustakawan
Rp 75.000,00
9
Asisten Pustaka Madya
Rp 72.500,00


F.      TUGAS-TUGAS PUSTAKAWAN
1.      Menentukan objek kerja perpustakaan (berkaitan dengan hubungan masyarakat, minat pemakai, hubungan dengan pemerintah serta berbagai pertemuan lainnya dengan anggota masyarakat).
2.      Merumuskan kebijakan perpustakaan (dari objek perpustakaan menjadi perencanaan perpustakaan).
3.      Perencanaan keseluruhan.
4.      Mempersiapkan perkiraan dan dugaan objek perpustakaan.
5.      Merencanakan gedung serta pengaturan tempat.
6.      Mengorganisasikan kegiatan perpustakaan lainya.
7.      Mengkoordinasikan atau menyelaraskan kegiatan perpustakaan.
8.      Pemilihan buku.
9.      Klasifikasi.
10.  Tugas referens.
11.  Bimbingan pemakai.
12.  Temu kembali informasi.
G.    PEMBINAAN PEGAWAI
 Pembinaan tenaga fungsional pustakawan yang merupakan salah satu peningkatan sumber daya yang dapat mendukung tugas dan fungsinya dalam rangka meningkatkan profesionalisme pustakawan.
Pembinaan tenaga fungsional pustakawan sebagaimana yang dijelaskan dalam Kepustusan Menpan No. 132/KEP/M/PAN/12/2002 bahwa pembinaan tenaga fungsional pustakawan bertujuan :
1.    Meningkatkan profesionalisme dan kinerja pejabat fungsional pustakawan
2.    Menetapkan system pembinaan karier yang rasional, obyektif bagi pemangku jabatan fungsional.
3.    Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui perpustakaan.
Untuk mendukung tujuan tersebut maka pemerintah khususnya perguruan tinggi membuka jurusan-jurusan baru termasuk jurusan ilmu perpustakaan yang merupakan salah satu jalan untuk meningkatkan pengetahuan ilmu perpustakaan.
Karier jabatan fungsional pustakawan adalah adanya jenjang jabatan yang sesuai dengan Kepmenpan nomor 132 tahun 2002 yang terdiri dari dua antara lain :

1.    Jabatan Pustakawan Ahli
2.    Jabatan Fungsional Terampil
Jabatan pustakawan ahli adalah jabatan yang disandang oleh seorang pejabat fungsional pustakawan dengan pengangkatan pertamanya dalam jabatan fungsional pustakawan dengan kulaifikasi ijazah S1 perpusdokinfo atau S1 bidang lain yang telah disetarakan
H.    ORGANISASI PROFESI
1.            American Library Association
ALA didirikan pada tanggal 6 Oktober 1876 di Phildelpia AS, yang terbentuk setelah adanya konferensi pustakawan yang juga dihadiri oleh Melvil Dewey. Organisasi tersebut merupakan organisasi perpustakaan tertua dan terbesar di dunia yang beranggotakan sekitar 35.000 anggota yang terdiri dari 30.000 anggota dan 5.000 anggota badan korporasi. ALA berkantor di Chicago, Illinois dan mempunyai staf sebanyak 275 orang.
Pengurus besar ALA sebanyak 150 orang yang mengadakan rapat dua kali dalam setahun, serta ada pertemuan dewan eksekutif yang dilaksanakan 4 kali dalam setahun, kadang-kadang lebih.

2.               Library Association
Library Association (LA) merupakan organisasi pustakawan Inggris, berdiri tahun 1877 bermarkas di London, selama berlangsungnya International Library Conference di London. Pada tahun 1898 LA memperoleh Royal Charter yang merupakan pengakuan pemerintah Inggris terhadap organisasi tersebut.

3.               ASLIB
Association of Special Libraries and Information Bureaux (berdiri tahun 1924) merupakan cermin dari kekuatan peranan pustakawan khusus, yang bermarkas di London.
ASLIB bekerja sama dengan LA, Institute of Information Scientist dan Society of Archivist dalam memperjuangkan tenaga yang bergerak dalam bidang informasi.
4.               IFLA
Berdiri pada tahun 1927 dengan markas besarnya di Den Haag belanda, angggota IFLA terbatas pada organisasi pustakawan dan perpustakaan tidak menerima anggota perorangan. Pada mulanya IFLA merupakan kepanjangan dari International Federationof Library Association → diubah menjadi International Federation of Library Association and Institution.

5.               IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
            Perhimpunan Memajukan Ilmu Perpustakaan
Pada awal Abad 20 permerintah Hindi Belanda aktif membuka sekolah untuk kaum bumiputera sesuai dengan kegiatan politik etis. Pada saat itu didatangkan guru-guru dari negeri Belanda yang membawa serta konsep perpustakaan sekolah.
Pada awalnya roda organisasi berjalan dengan lancar, perhimpunan tersebut bahkan pernah merayakan ulang tahun ke lima pada 1921. Kemudian organisasi tersebut sampai dengan tidak ada kabarnya, sehingga sampai dengan awal  tahun 1950an tidak ada organisasi pustakawan.
Beberapa pustakawan yang mendapatkan beasiswa ke luar negeri, setelah pulang ke Indonesia membentuk organisasi pustakawan walaupun sifatnya masih lokal, diantaranya Asosiasi Perpustakaan Indonesia (API) berdiri di Jakarta pada tahun 1953; PAPSI (Perhimpunan Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia) berdiri pada tanggal 25 Maret 1954, PAPADI (Perhimpunan Ahli Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia) merupakan merupakan organisasi lanjutan dari PAPSI dan menyelenggarakan Kongres pertama di Jakarta pada tanggal 19 s.d. 22 Oktober 1957, APADI (Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia), tanggal 12 Juli 1962 dilaksanakan pertemuan antar cabang di Jakarta, pada saat itu disepakai perubahan nama dari PAPADI menjadi APADI, HPCI  (Himpunan Pustakawan Chusus Indonesia) berdiri pada tanggal 5 Desember 1969 akibat kekosongan kegiatan APADI.
Adanya berbagai oraganisasi pustakawan tidak selalu berdampak baik bagi profesi pustakawan, maka pada bulan Januari 1973 di adakan pertemuan. Pada pertemuan itu dihasilkan kesepakatan untuk melangsungkan Kongres Pustakwan se-Indonesia. Kongres tersebut dilaksanakan tanggal 5 s.d. 7 Juli 1973. Hasil Kongres ialah peleburan berbagai organisasi pustakawan menjadi satu wadah tunggal Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI).

I.       KODE ETIK SEORANG PUSTAKAWAN
            Kode etik merupakan suatu bentuk aturan terulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika atau rasiona umum(common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi).
              Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas serta dalam kehidupan sehari-hari.
            Kode etik pustawan Indonesia adalah:
BAB I KEWAJIBAN PUSTAKAWAN
1.      Kewajiban Kepada Bangsa dan Negara
            Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tangung jawab kepada instansi tempat bekerja, Bangsa dan Negara.
2.      Kewajiban Kepada Masyarakat
a.          Pustakawan melaksanakan pelayanan pustakawan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat tepat dan akurat sesuai dengan prosedur peayanan perpustakaan, santun, dan tulus.
b.         Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan
c.          Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat kerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.
d.         Pustakawan berusaha menciptakan citra perpusakaan yang baik dimata masyarakat.
3.      Kewajiban Kepada Profesi
a.          Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
b.         Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.
c.          Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
4.      Kewajiban Kepada Rekan Sejawat
            Pustakawan memperlakukan rekan kerja berdasarkan sikap saling menghormati dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
5.      Kewajiban Kepada Pribadi
a.       Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan kerja dan pengguna tertentu.
b.      Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan professional kepustakawanan.
c.       Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.
v  BAB II SANKSI
            Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan Kode Etik Pstakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggarannya, dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonsia untuk keputusan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar